Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh
dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang
merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.
Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut
dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar
tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
------------------------------------
PENDAHULUAN
A. Pengertian Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
B. Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
C. Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
D. Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
E. Metode Pendekatan Mempelajari Hukum
0 Response to "PIH"